Sabtu, 09 April 2011

Politisi PKS, Video XXX, dan UU Pornografi

Posted by Muhammad Rifqi Aziz 23.29, under | No comments

 
PKS, partai Arifinto, merupakan pendukung utama disahkannya UU Pornografi.

VIVAnews - Hasil jepretan juru foto Media Indonesia, Mohammad Irfan, menggemparkan tak hanya gedung Dewan Perwakilan Rakyat, tapi juga masyarakat negeri ini. Sang pewarta mengabadikan momen memalukan: seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera tampak sedang menonton video porno melalui komputer tablet saat mengikuti rapat paripurna DPR pada Jumat, 8 April 2011.

Awalnya, sang politisi dihanya diidentifikasi dari nomor urut anggota di fraksinya, 72. Belakangan diketahui dialah Arifinto, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Ditanya soal insiden itu, Arifinto mengklarifikasi melalui sambungan telepon. Dia mengaku tak sengaja membuka gambar itu.
"Saya dapat email," katanya berupaya menjelaskan, "Di email itu ada link, tidak tahu apa. Saya buka, ternyata link-nya gambar-gambar porno."

Siapa pengirimnya, Arifinto mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu. Saya tidak konsentrasi, sih. Begitu tahu isinya begitu, langsung saya tutup," katanya.
Dia tak menjelaskan berapa lama video berkategori XXX itu melintas di depan matanya. Yang jelas, momen berhasil diabadikan sang juru potret.

Arifinto berharap agar kejadian ini jangan sampai menjadi fitnah. "Demi Allah, saya tidak nonton-nonton yang begitu. Jangan jadi fitnah, kayak Pak Anis (Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta) difitnah menyimpan video porno," kata politikus kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat, itu.

Meski mengaku mendapat tautan melalui email, sang fotografer berhasil mengabadikan sejumlah momen di mana Arifinto--yang tercatat merupakan salah satu pendiri Majalah Sabili--tampak sedang menunjuk ke satu dari enam menu gambar yang bisa membuat jantung para lelaki berdegup kencang. Salah satu gambar yang dipilih itu lah yang kemudian diketahui merupakan video mesum.

Saat menggelar jumpa pers beberapa jam setelah fotonya beredar, Arifinto membantah telah secara sadar dan sengaja memilih-memilih menu porno itu. Dia berkukuh konten itu tak sengaja dia buka karena tertaut pada sebuah email. Setelah melihat isinya mengandung gambar syur, Arifinto mengaku langsung menghapusnya.
Namun, ketika ditantang seorang wartawan untuk memperlihatkan tautan dimaksud, Arifinto menjawab kesal, "Anda jangan mengadili saya. Saya kan bukan terdakwa. Saya nggak merasa menghilangkan barang bukti."

Jerat UU Pornografi

Pengamat hukum telematika, Anggara Suwahju, melihat Arifinto berpotensi terjerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU ITE itu tidak disebut mengakses di ruang publik. Pelaku bisa terjerat pasal 27 UU ITE," kata Anggara yang juga merupakan seorang blogger dan senior associate pada Institute for Criminal Justice Refom (ICJR). "Kalau pakai KUHP itu membutuhkan ruang publik. Sedangkan ini komunikasi pribadi. Tapi, dalam UU ITE ini lebih rentan."

Pasal 27 itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Jadi, Anggara mengingatkan, "Terlepas dia tahu pengirimnya atau tidak, sengaja atau tidak, dalam pasal 27 ayat (1) kata-kata 'dapat diakses' itu sangat normatif."

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, sependapat dengan Anggara. Menurut dia, tindakan politisi PKS itu bisa dikenakan pidana. "Bisa, kan ada bukti fotonya," kata Rudi kepada VIVAnews.

Menurut Rudi, Arifinto bisa dijerat larangan mengunduh konten pornografi dalam UU ITE. 

Maka itu, Anggara menilai kasus Arifinto ini bisa menjadi peringatan bagi para pembuat undang-undang.

Pembuat undang-undang?
Baik UU ITE maupun UU Pornografi sama-sama disahkan pada tahun 2008 lalu. Dan PKS, partai Arifinto, merupakan pendukung utama dari pengegolan kedua UU ini.

RUU Pornografi bahkan disebut dalam salah satu putusan Musyawarah Majelis Syura PKS, organ tertinggi partai berasas Islam ini, pada 30 Oktober 2008.

Kemudian hari, Presiden PKS pada tahun 2008 itu, Tifatul Sembiring, didapuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Salah satu prestasi yang dibangga-banggakan Tifatul adalah kegigihannya memblokir konten porno, terkhusus memaksa RIM memfilter konten tipe itu di layanan Blackberry.

Ditanya tanggapan Arifinto atas posisi partai dan koleganya Tifatul Sembiring dalam soal pornografi, Arifinto langsung berkelit, "Waduh. Saya ini bukan anggota Komisi I. Saya nggak paham dengan masalah begini. (kd)

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Ini. Diberdayakan oleh Blogger.

About

Berita Panas, Berita Terbaru, Berita Lama, Berita Unik, Berita Aneh, semuanya ada di sini.

Tags

Blog Archive

Blog Archive

Blog Archive