JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menggugat pembangunan gedung baru DPR yang menelan biaya Rp1,1 triliun. Lembaga tersebut di antaranya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Perkumpulan Inisiatif Bandung dan Prakarsa.
Mereka menuntut pembangunan gedung dihentikan karena dinilai melanggar konstitusi dalam kaitan menyangkut anggaran untuk kemakmuran rakyat. Tuntutan disampaikan dengan mensomasi secara terbuka Pimpinan DPR; Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota Badan Urusam Rumah Tangga DPR, Presiden, Menteri Keuangan dan Pimpinan Fraksi di DPR.
“Pembangunan ini melanggar Undang-Undang Dasar 1945, pasal 23 ayat 1 yang berbunyi bahwa APBN dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat,” kata anggota tim advokasi aliansi LSM, Janses E Sihaloho dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (3/4/2011).
Selain itu, menurut mereka pembangunan harus dihentikan karena terbukti ditolak rakyat berdasarkan pemberitaan dan pendapat beberapa pengamat melalui media massa. Penolakan tersebut seharusnya ditanggapi DPR dengan serius bukan justru menunjukkan arogansi.
"DPR seharusnya mengartikulasikan kemauan rakyat. Seharusnya aspirasi rakyat didengar bukan ditolak," ujar Janses.
Jika somasi tidak ditanggapi dalam 7 hari ke depan, Janses mengancam, aliansi LSM akan mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses pembangunan ini harus dihentikan sebelum persidangan yang menghentikannya,” ujarnya.
Janses juga menuding pembangunan gedung baru DPR melanggar hukum penguasa sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Kita juga minta DPR minta maaf, soalnya itu kan uang negara kalo kita tuntut untuk meminta dikembalikan, ya nanti kan akan kembali lagi ke sana,”ujarnya. (abe)
0 komentar:
Posting Komentar