VIVAnews - DPR akhirnya mengirimkan surat permohonan pemecatan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah dirotasi dari Komisi III Bidang Hukum DPR, Nazaruddin menjadi anggota Komisi VII Bidang Energi.
"Surat itu sudah dikirim ke Presiden kemarin," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie, saat dihubungi VIVAnews.com Kamis, 25 Agustus 2011.
Dengan demikian, DPR tinggal menunggu Keputusan Presiden agar bisa melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, paling lambat Keputusan Presiden itu diterima DPR dalam 14 hari sejak dikeluarkannya permohonan.
"Tinggal tunggu dari presiden, paling lambat 14 hari. Begitu ada Kepres, langsung PAW dan pelantikan," kata Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Menurut Marzuki, pengganti Nazaruddin adalah Hj Siti Romlah. Dengan demikian, kemungkinan usai libur lebaran, DPR akan memecat Nazaruddin sekaligus mengangkat dan melantik Siti Romlah sebagai anggota DPR.
"KPU sudah mengeluarkan nama penggantinya, Hj Siti Romlah. Setelah kami dapat nama penggantinya itu dari KPU, kemudian kami kirimlah surat ke presiden," kata Marzuki.
Marzuki membantah anggapan bahwa urusan pemecatan Nazaruddin terlalu berbelit-belit. "Sebenernya mekanismenya sederhana. Yang mengatakannya berbelit-belit itu berarti tidak mengerti mekanisme," kata Marzuki.
Marzuki menegaskan, KPU harus menentukan dulu pemenang suara Pemilihan Legislatif berikutnya di bawah Nazaruddin. Jadi, DPR harus membuat dulu surat kepada KPU. "Begitu dari KPU sudah ada konfirmasi, kami kirim surat ke presiden. Itu saja urusannya, sederhana kan?" tambah Marzuki. (eh)
AYO GABUNG KE HALAMAN FACEBOOK BERITA HOKI DISINI
0 komentar:
Posting Komentar