0
Negara | Jumlah Reaktor Nuklir | Jumlah Tenaga Yang Dihasilkan (MWe) | Tenaga Rata-Rata per Reaktor (MWe) |
Amerika Serikat | 104 | 99 049 | 952.4 |
Perancis | 59 | 63 473 | 1 075.8 |
Jepang | 55 | 47 577 | 865.0 |
Rusia | 31 | 21 743 | 701.4 |
Republik Korea | 20 | 17 533 | 876.7 |
Uni Kerajaan (Inggris) | 19 | 11 035 | 580.8 |
Canada | 18 | 12 595 | 699.7 |
Jerman | 17 | 20 339 | 1 196.4 |
India | 17 | 3 779 | 222.3 |
Ukraina | 15 | 13 168 | 877.9 |
Dari data di atas kita dapatkan bahwa Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah reaktor nuklir terbanyak di dunia, hampir dua kali lipat dari negara berikutnya di urutan ke dua yaitu Perancis. Rusia, yang mengalami perpecahan dari Uni Soviet ‘harus puas’ di tempat keempat dengan ‘hanya’ 31 reaktor. Selain harus ‘berbagi’ dengan pecahan Uni Soviet lainnya, reaktor2 nuklir di Rusia banyak yang ditutup setelah perang dingin karena Rusia mengalami sedikit kesulitan biaya dalam memelihara reaktor nuklirnya. Walaupun AS menempati urutan pertama dalam jumlah reaktor nuklir, namun tenaga yang dihasilkan per reaktornya rata-rata, hanya menempati urutan ketiga setelah Jerman dan Perancis. Namun sejak beberapa tahun belakangan ini, yang diperkuat dengan ditandatanganinya Perjanjian non-proliferasi Nuklir, yang semula hanya ditandatangani oleh AS, Uni Soviet dan Inggris di tahun 1968, kebanyakan negara-negara di atas sudah tidak merencanakan reaktor nuklir baru lagi setidak-tidaknya untuk jangka pendek. Hanya Canada, Jepang dan Korea Selatan (dari 10 negara di atas) saja yang masih merencanakan pembangunan reaktor nuklir baru dalam jangka pendek ini.
Apakah data di atas juga mencerminkan banyaknya kepala nuklir yang dipunyai oleh suatu negara? Sama sekali tidak! Meskipun data di atas sedikit banyak mencerminkan potensi sebuah negara untuk mengembangkan senjata nuklirnya. Jepang misalnya, walaupun Jepang menmpati urutan ketiga dalam banyaknya reaktor nuklir, namun saat ini Jepang tidak mempunyai program senjata nuklir walaupun tidak ada seorang ahlipun yang meragukan kemampuan Jepang dalam mengembangkan senjata nuklir. Sebaliknya China yang termasuk dalam ‘5 besar’ dalam kepemilikan senjata nuklir, tidak masuk dalam 10 besar di atas, ini karena pada saat ini China hanya mempunyai 11 buah reaktor nuklir yang benar2 beroperasi dengan total tenaga yang dihasilkan sebesar 8587 MWe. Namun China masih punya 5 reaktor nuklir yang sedang dibangun, dan tidak tanggung-tanggung China tengah merencanakan 30 reaktor nuklir baru ditambah dengan 86 reaktor nuklir yang masih dalam proposal!!
Namun perlu diingat pula bahwa kesepuluh negara di atas (dan juga China) adalah negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian non-proliferasi nuklir yang dimulai tahun 1968 yang semula hanya ditandatangani oleh AS, Uni Soviet dan Uni Kerajaan (Inggris). Dari ‘lima besar’ negara bersenjata nuklir semula Perancis dan China menolak ikut menandatangani perjanjian non-proliferasi nuklir, namun akhirnya kedua negara tersebut ikut menandatangani tahun 1992. Kini lebih dari 100 negara telah menandatangani perjanjian non-proliferasi nuklir ini termasuk negeri kita: Indonesia. Tiga negara yaitu: India, Pakistan dan Israel menolak untuk menandatangani perjanjian non-proliferasi nuklir ini, sedangkan Korea Utara yang sebenarnya ikut menandatangani perjanjian ini di tahun 1985 ternyata dinyatakan tidak mentaati perjanjian tersebut, dan akhirnya Korea Utara benar-benar keluar dari perjanjian ini di tahun 2003 lalu.
Lantas apa isi perjanjian non-proliferasi nuklir itu? Perjanjian ini berisi tiga pilar perjanjian, yaitu: Pilar Pertama: Non-Proliferasi. Dalam pilar ini, negara2 maju dalam bidang nuklir terutama kelima negara ‘terbesar’ bersenjata nuklir: (AS, Rusia, Uni Kerajaan (Inggris), Perancis dan China) untuk tidak mentransfer ataupun menjual senjata nuklir mereka ataupun alat peledak nuklirnya kepada negara2 lain. Dan juga dalam pilar ini juga ditegaskan bahwa kelima negara tersebut dilarang untuk membantu baik dalam membantu pembuatan ataupun konsultasi dalam bentuk apapun yang memicu pembuatan senjata nuklir di negara2 lain. Negara-negara non-nuklir yang menandatangani perjanjian ini juga sepakat bahwa jikalau mereka ingin mendirikan reaktor nuklir, mereka setuju menerima Badan Energi Atom Internasional (IAEA) sebagai pengawas agar reaktor nuklir yang mereka dirikan ditujukan untuk keperluan damai dan bukan diselewengkan menjadi pabrik pembuatan senjata nuklir. Pilar Kedua: Pelucutan Senjata Nuklir. Negara2 yang mempunyai senjata nuklir sedikit demi sedikit mulai melucuti senjata nuklirnya terutama negara ‘5 besar’ senjata nuklir di dunia. Ini termasuk juga pemberhentian produksi senjata nuklir di 5 negara besar senjata nuklir tersebut. Pilar Ketiga: Energi Nuklir untuk Tujuan Damai. Di sini sebenarnya terjadi sedikit kekompleksan masalah, karena hampir semua negara-negara nuklir enggan untuk benar2 meninggalkan ‘bahan bakar nuklir’ mereka, sehingga dibuatlah peraturan sedemikian rupa sehingga reaktor nuklir yang didirikan menjadi sulit untuk dijadikan ‘pabrik’ pengembangkan senjata nuklir. Kerancuan juga terjadi karena beberapa negara non-nuklir diberi hak untuk mengadakan ‘pengayaan uranium’ yang sebenarnya ditujukan untuk maksud menjadikannya uranium tersebut sebagai bahan bakar reaktor. Namun yang terjadi justru ada beberapa negara yang dicurigai melakukan penyalahgunaan proses pengayaan uranium untuk keperluan senjata nuklir, seperti pada kasus Korea Utara dan juga Iran. Apakah ‘Pengayaan Uranium’ itu? Pengayaan Uranium pada hakekatnya adalah mengubah komposisi Uranium agar siap digunakan sebagai bahan bakar reaktor ataupun sebagai senjata nuklir! Dalam Uranium alamiah sebenarnya mempunyai komposisi U-238 sekitar 99.2% dan U-235 sekitar 0.8%. Dalam pengayaan uranium agar dapat digunakan sebagai bahan bakar reaktor, komposisi diubah sehingga komposisi Uranium menjadi lebih kaya akan U-235, sehingga komposisinya menjadi U-235nya menjadi sekitar 3-4%. Namun jikalau Uranium ini diperkaya hingga komposisi U-235nya mencapai 90%, maka komposisi uranium inilah yang siap dijadikan senjata nuklir!
Okay, sebagai penutup akan disajikan data mengenai kelima negara besar nuklir dan juga jumlah kepala nuklir yang masih tersisa di negara2 tersebut.
(Amerika Serikat):
Peledakan Nuklir pertama: 16 Juli 1945.
Peledakan Nuklir terakhir: 23 September 1992.
Total Percobaan Peledakan Nuklir: 1054 kali.
Percobaan Terbesar: 15 Megaton (1954)
Stok Kepala Nuklir saat ini: 9938 (5163 di antaranya masih aktif)
Uni Soviet/Rusia:
Peledakan Nuklir Pertama : 1949
Peledakan Nuklir Terakhir : 1990
Total Percobaan Senjata Nuklir: 715 kali
Percobaan Nuklir Terbesar: 5 Megaton
Stok Kepala Nuklir Saat ini: 16 000 (5830 masih aktif)
Uni Kerajaan / Inggris
Peledakan Nuklir Pertama: 2 Oktober 1952
Peledakan Nuklir Terakhir: 26 November 1991
Peledakan Nuklir Terbesar: 3 Megaton
Total Percobaan Nuklir: 45 kali
Stok Kepala Nuklir Sekarang : 200
Perancis
Peledakan Nuklir Pertama : 13 Februari 1960
Peledakan Nuklir Terakhir : 28 Desember 1995
Peledakan Nuklir Terbesar : 2.6 Megaton
Total Percobaan Nuklir : 210 kali
Stok Kepala Nuklir Sekarang : 350
China
Peledakan Nuklir Pertama: 16 Oktober 1964
Peledakan Nuklir Terakhir: 29 Juli 1996
Total Percobaan Senjata Nuklir: 45 kali
Peledakan Nuklir Terbesar: 1 megaton
Stok Kepala Nuklir Sekarang: 150
0 komentar:
Posting Komentar