Rabu, 23 November 2011

Kapan Indonesia Mencantumkan UUD Hukum Mati Koruptor?

Posted by Muhammad Rifqi Aziz 08.48, under ,,, | No comments

Semakin merah menunjukan semakin tinggi tingkat korupsi.



Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
 
Di Indonesia, kata Korupsi sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Di setiap koran maupun berita televisi, hampir setiap show nya  banyak yang membicarakan Korupsi di tanah air. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Indonesia sudah memimpi-mimpikan negaranya menjadi maju dan makmur, tapi sayangnya banyaknya koruptor memperhambat laju kenaikanmajunya bangsa negara Indonesia. Sudah terlalu banyak yang koruptor, masyarakatpun meminta bantuan ke pemerintah untuk mencantumkan UUD yang bermaksud untuk 'Hukum Mati Koruptor'. Di mata masyarakat, korutor hanyalah benalu di suatu negara. Jika ada vote tentang Hukum Mati Korutor, apakah anda setuju?

Mungkin keinginan masyarakat tentang Hukum Mati Koruptor adalah sangat bagus, karena jika koruptor tidak ada negara Indonesia bisa lebih makmur lagi, kemiskinan berkurang, infrastruktur di perbagus, dll.
Contohnya group yang satu ini (disini), group ini sangat menginginkan jika tahun 2014 koruptor berkurang drastis karena koruptor takut dibunuh. Saya akan kasih gambaran lagi, ini adalah daftar Negara dengan tingkat korupsi terendah dan tertinggi. Inilah daftarnya :

Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut:
  • Australia
  • Kanada
  • Denmark
  • Finlandia
  • Islandia
  • Luxemburg
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Norwegia
  • Singapura
  • Swedia
  • Swiss
  • Israel
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Bolivia
  • Kamerun
  • Indonesia
  • Irak
  • Kenya
  • Nigeria
  • Pakistan
  • Rusia
  • Tanzania
  • Uganda
  • Ukraina
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)

Sangat memalukan, Indonesia masuk dalam urtan negara yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Korupsi itu muncul dari kesadaran masing-masing, untuk itu HINDARI KORUPSI JIKA INGIN NEGARA MAJU.

Fan Page HUKUM MATI KORUPTOR 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Ini. Diberdayakan oleh Blogger.

About

Berita Panas, Berita Terbaru, Berita Lama, Berita Unik, Berita Aneh, semuanya ada di sini.

Tags

Blog Archive

Blog Archive

Blog Archive